- PMJAK Desak KPK Beri Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Rano - Mas Pram Terkait e- KTP dan Alkes
- Gugat RUPSLB PT. NKM, Diduga Seret Nama Doddy Efendi Dirut PDAM TB
- 103.845 Kelompok Penyelenggara KPPS Pilkada DKI Jakarta Resmi Dilantik
- Dibuka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Simak Syarat dan Tahapannya
- Satbrimob PMJ Adakan Kegiatan Makan Siang Bergizi Gratis di SDN 01 Hegarmukti Cikarang
- Menteri Koperasi Komitmen Dongkrak Rasio Anggota Koperasi Menjadi 60 Juta
- Dandim 0506/Tangerang Kunjungi Makoramil 06/Cbd, Tinjau Rehap dan Berikan Arahan kepada Anggota
- Pjs Bupati Ikuti Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024-2029
- Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar B2SA Goes To School
- UPT Jasa Raharja Perwakilan Asahan Silaturahmi dengan Pemkab Asahan
Bapenda Kabupaten Blitar Maksimalkan Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BPHTB Sebagai Pendongkrak PAD ini Penjelasanya
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dampak diberlakukannya otonomi daerah adalah, daerah-daerah yang ada dituntut untuk menguatkan Pendapatan Asli Daerah guna menjamin kelangsungan rumah tangganya sendiri, seperti disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi Lintangsari kepada media ini Kamis (31/10/24)
Dikatakan pendapatan daerah merupakan kekayaan yang di dapat dari penerimaan retribusi, pajak, pengelolaan sumber daya daerah dan pendapatan daerah lain-lain yang sah, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatakan pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan menguatkan dan optimalisasi pendapatan pada sektor pajak.
" Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, telah diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah,dan telah ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"kata Asmaningayu Dewi Lintangsari atau yang akrab disapa bu Ayu ini
Baca Lainnya :
- PMJAK Desak KPK Beri Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Rano - Mas Pram Terkait e- KTP dan Alkes
- Gugat RUPSLB PT. NKM, Diduga Seret Nama Doddy Efendi Dirut PDAM TB
- 103.845 Kelompok Penyelenggara KPPS Pilkada DKI Jakarta Resmi Dilantik
- Dibuka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Simak Syarat dan Tahapannya
- Satbrimob PMJ Adakan Kegiatan Makan Siang Bergizi Gratis di SDN 01 Hegarmukti Cikarang
Selanjutnya dijelaskan oleh Ayu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Blitar memiliki kewenangan atas pengelolaan 8 mata pajak yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Dari sekian jenis pajak yang dikelola BPHTB berperan siginifikan atas capaian PAD dari sektor pajak.
"Hal tersebut didukung dengan capaian BPHTB Tahun 2023 sebesar Rp. 27.323.904.426,00 (21 %) dari total penerimaan Pajak Daerah.
Berawal dari laporan capaian tersebut dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD, Bapenda Kabupaten Blitar senantiasa berinovasi dan meningkatkan pelayanan secara elektronik melalui pengembangan aplikasi, dalam rangka transparasi dan akuntabilitas pelayanan publik,"bebernya.
Selain itu masih kata Ayu sinergitas terhadap pihak terkait semakin ditingkatkan. Terbukti telah dilakukan koordinasi dengan IPPAT Kabupaten Blitar dalam rangka penyelesaian kendala dan memberikan kemudahan dalam pelayanan BPHTB.
Seiring dengan semangat kebersamaan IPPAT selaku mitra dari Bapenda Kabupaten Blitar bersama-sama melaksanakan transformasi pelayanan BPHTB dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Hal ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Bupati Blitar Nomor 76 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Dimana diawali dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama dengan PPAT/Notaris/PPATAS sebagai kuasa Wajib Pajak dalam hal proses cetak salinan SPPT dan melakukan mutasi objek/subjek Pajak dalam SPPT pasca penandatanganan akta dalam upaya untuk :
a. meningkatkan kualitas pelayanan BPHTB, dan
b. meningkatkan kinerja pemungutan pada Pajak. ** (za/mp)