Lakukan Intimidasi Dan Teror, Fintech Ilegal Diadukan Ke OJK Dan DPR
Hukum Jumat 14 September 2018 | 14:37 WIB
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-Ratusan Korban jasa keuangan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Rentenir Online (FK.Kobar ) dan Forum Komunikasi Korban Fintech (FKKP) selaku korban sistem penagihan peminjaman uang di perusahan financial technology (fintech) ilegal akan mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin 17/9/2018.
Mereka datang untuk mengadukan nasib mereka setelah terlilit utang namun belakangan, mereka mendapat teror penagihan dengan cara mengirim SMS ke semua kontak telpon di ponsel pengguna.
Sebelum mengajukan pinjaman, para peminjam uang ini harus menginstal apliksi fintech terlebih dulu. Namun, aplikasi fintech meminta izin untuk mengakses kontak telpon pengguna. Mayoritas peminjam justru mengizinkan fintech mengakses data kontak mereka.
Ketua FK Kobar Wiki Pradola.SH mengatakan penyalahgunaan izin akses pada kontak telpon pengguna oleh perusahaan fintech adalah pelanggaran karena izin, yang kami berikan digunakan semau dengan intmidasi dan teror pada kami dan ini harus di tindak lanjuti oleh OJK dan DPR RI
Sementara Ketua FKKP Sixtina Zevora Mayadian berharap perusahaan fintech yang menggunakan jasa debcolektor untuk menindak prilaku buruk debcolektor tersebut, karena debcolektor yang menagih tidak memiliki etika dan sopan santun bahkan ada ancaman serta teror bagi para korban.
Pemerintah harus membuat regulasi pada Fintech ilegal agar mereka tak seenak nya menagih hutang piutang dengan gaya preman dan mereka sadar kalau hutang pasti di bayar ungkap Drs.Dedi Hermanto selaku Ketua Dewan Pembins FK.Kobar.(*/Redaksi)