Polisi Blokir STNK, Jika Abai Membayar Tilang Elektronik
Foto Senin 21 Januari 2019 | 17:12 WIB
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-Polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Apabila pengguna kendaraan yang kena tilang elektronik sudah diberikan surat pemberitahuan.
Namun tidak segera memberikan jawaban dalam waktu satu pekan ke depan.(Divisi Humas Polri)