Melanggar Perda No 8 Tahun 2007, Bazar Di Jalan Kalibata Timur I Di Tutup
Jakarta Selatan Rabu 10 Oktober 2018 | 20:33 WIB
MEGAPOLITANPOS.COM: Jakarta- Bazar yang setiap dua pekan sekali diadakan dan berlangsung malam rabu mulai pukul 19.00 sd 11.00, yang terletak di jalan Kalibata Timur 1, tepatnya dekat pengobata herbal Jeng Ana, saat ini sudah tidak bisa lagi menggelar dagangannya, karena dianggap telah melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Padahal menurut salah satu warga yang biasa berdagang di lokasi tersebut, bazar sudah ada sejak zaman Gubernur Ahok, kok kenapa di era Gubernur Anies Baswedan justru malah ditutup, ucapnya sedikit protes. Menurut perempuan paruh baya ini,kendaraan mobil dan motor masih bisa lewat, tapi terkadang memang menimbulkan kemacetan, sehingga mungkin ada yang melaporkan melalui Qlue, sehingga bazar ini ditutup oleh aparat dari kecamatan Pancoran dan kelurahan Kalibata.
Camat Pancoran Herry Gunara mengatakan, Penutupan Bazar tersebut selain melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007, juga karena keluhan warga tentang keberadaan bazar dua mingguan ini yang dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan termasuk warga setempat yg mempunyai kendaraan mobil atau motor ujarnya.
Jalan Kalibata Timur I merupakan jalan alternative atau jalan tikus menuju selatan jakarta untuk menghindari kemacetan di lampu merah TMP Kalibata atau pertigaan Durentiga sehingga banyak dilalui oleh kendaraan roda dua dan roda empat.
Lurah Kalibata Denny Isnandar menambahkan penutupan bazar tersebut sudah dikoordinasikan dengan Bimas/Babinsa, Satpol PP, LMK, FKDM, Ketua Rw 01 dan para Ketua Rt 01 s/d 11 dan semua sepakat dan menyetujui , ini dibuktikan dengan membuat Surat Pernyataan Sikap dukungan atas penutupan Bazar tersebut.
Untuk mensosialisasikan penutupan bazar tersebut, menurut Lurah yang sudah hamper tiga tahun bertugas di wilayah kalibata ini, maka setiap Selasa Sore kami kumpul di Pos RW 01 Kalibata melaksanakan tugas pengamanan di Jalan Kalibata Timur 1 dengan melibatkan Koramil, Polsek, Satpol PP Kecamatan/Kelurahan, FKDM, LMK Ketua RW dan RT hal ini guna mengantisipasi digelarnya kembali Bazar tersebut .